
PONTIANAK – Manajemen RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie (SSMA) Pontianak menegaskan bahwa seluruh proses penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD) berpedoman pada regulasi resmi dari Kementerian Kesehatan, guna memastikan pelayanan yang tepat, aman, dan sesuai standar nasional.
Direktur RSUD SSMA, Eva Nurfarihah, menyatakan bahwa pihaknya mengacu pada dua regulasi penting, yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, serta Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 mengenai Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan.
“Regulasi ini berlaku untuk seluruh rumah sakit milik pemerintah di Indonesia, termasuk di Pontianak. Prosedur dalam IGD sudah ditetapkan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan awal, hingga tindakan medis. Semuanya harus sesuai alur,” ujarnya, Rabu (2/7/2025).
Meski sistem ini berjalan sesuai aturan, Eva mengakui bahwa tak jarang muncul kendala di lapangan, khususnya saat menghadapi tekanan dari keluarga pasien yang mendesak agar tindakan medis dilakukan segera, meskipun belum melalui tahapan prosedural yang ditetapkan.
“Kadang muncul salah paham. Keluarga pasien ingin semuanya serba cepat, padahal kami harus mengikuti protokol yang berlaku demi keselamatan pasien,” katanya.
Untuk itu, ia mengajak masyarakat agar mempercayakan sepenuhnya proses penanganan medis kepada tenaga kesehatan yang bertugas. Komunikasi yang baik antara keluarga pasien dan petugas medis dinilai sebagai kunci menghindari konflik dan kesalahpahaman di IGD.
Dengan tetap berpegang pada prinsip profesionalisme dan pelayanan berbasis regulasi, RSUD SSMA Pontianak berkomitmen memberikan pelayanan kegawatdaruratan yang cepat, tepat, dan manusiawi, serta mendorong semua pihak untuk menciptakan iklim komunikasi yang kondusif di lingkungan rumah sakit.
“Kami tidak ingin melanggar aturan hanya karena desakan. Sebaliknya, kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, selama prosedurnya diikuti dengan baik pula,” jelas Eva.