SANGGAU — Dari pemusnahan barang bukti 73 perkara berkekuatan hukum tetap (Inkrah) untuk periode Januari hingga Juni 2025 yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau, Kamis (19/6) pagi, barang bukti didominasi dari perkara narkotika.

“Pemusnahan barang bukti berasal dari 73 perkara untuk periode Januari hingga Juni 2025. Pemusnahan barang bukti merupakan salah satu bentuk tugas dan kewenangan korps adhyaksa dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Dedy Irwan Virantama.

“Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tindak pidana narkotika sebanyak 33 perkara, pencurian 17 perkara, perlindungan anak atau persetubuhan sebanyak 9 perkara dan perjudian sebanyak 7 perkara,” sambung Dedy.

Selain itu, lanjut dia, ada juga perkara perlindungan pekerja migran Indonesia sebanyak 1 perkara, konservasi sumber daya alam sebanyak 1 perkara, kesehatan 1 perkara, penyalahgunaan pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak subsidi 1 perkara, kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang sebanyak 1 perkara, menjual barang yang tidak dikenai cukai 1 perkara, dan informasi transaksi elektronik sebanyak 1 perkara.

“Kegiatan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas kami kepada publik bahwa barang bukti yang menjadi tanggungjawab kami telah dikelola dengan baik dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Sanggau. Pihaknya berupaya setiap penanganan perkara yang telah inkrah, tanpa menunggu waktu yang lama, telah tuntaskan terkait penanganan perkaranya.

“Proses dari penyidikan, penuntutan, hingga pelaksaan eksekusi baru bisa kita lakukan setelah perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka kita mengurangi ganguan atau ancaman dalam penyalahgunaan perkara dan barang bukti. Jangan sampai, ada barang bukti yang disalahgunakan, dan kami tegas menuntaskan ini,” jelasnya. (Roh)

Bagikan: