PONTIANAK – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak mendukung penuh pemberlakuan jam malam bagi anak-anak di wilayahnya sebagai langkah preventif terhadap keterlibatan remaja dalam aktivitas negatif pada malam hari. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi.

“Jam malam ini memang dulu juga salah satu ide kami. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban atau bahkan tersangka dalam tindakan kriminal,” ungkap Kombes Pol Adhe, Kamis (6/6).

Kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwa) tersebut berlaku khususnya pada hari-hari sekolah. Anak-anak diimbau untuk tidak berada di luar rumah setelah pukul 22.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, patroli gabungan akan dikerahkan dengan melibatkan Polresta Pontianak, Satpol PP, TNI, serta instansi terkait lainnya. Titik pengawasan mencakup kafe, tempat keramaian, trotoar, hingga ruas jalan tertentu yang rawan menjadi tempat berkumpulnya remaja di malam hari.

“Kita lakukan pendekatan persuasif. Kita himbau anak-anak untuk pulang, agar mereka bisa belajar dan berada di rumah dalam pengawasan orang tuanya,” tambahnya.

Kapolresta menegaskan, pendekatan yang digunakan bukanlah represif, melainkan melalui edukasi dan sosialisasi yang humanis kepada masyarakat. Langkah ini juga dimaksudkan untuk menghindarkan anak-anak dari kegiatan berisiko tinggi seperti tawuran dan balap liar.

Namun demikian, pihak kepolisian berharap dukungan penuh dari masyarakat, khususnya orang tua, dalam menyukseskan penerapan jam malam ini demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda di Pontianak.

“Ini semua demi keselamatan dan masa depan anak-anak kita. Dengan adanya pengawasan ini, kita harapkan mereka bisa terhindar dari perbuatan yang tidak baik,” tegas Kombes Pol Adhe.

Bagikan: