PONTIANAK – Menyongsong Hari Raya Iduladha 1446 Hijriah, Pemerintah Kota Pontianak mengeluarkan kebijakan baru untuk mendukung pelestarian lingkungan. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 30 Tahun 2025 yang menyerukan pelaksanaan kurban tanpa penggunaan kantong plastik sekali pakai.

Edaran tersebut menyasar seluruh panitia dan pelaksana kurban sebagai tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Menurut Edi, perayaan Iduladha menjadi momen penting untuk menanamkan kesadaran lingkungan di tengah masyarakat.

“Volume sampah plastik saat Iduladha meningkat tajam. Jika kita bisa mengganti kantong plastik dengan wadah yang lebih ramah lingkungan, dampaknya sangat besar terhadap lingkungan kota,” ujar Edi pada Selasa (27/5).

Dalam edaran tersebut, Edi menekankan dua hal utama: mendukung kebijakan pengurangan plastik dan mengganti wadah daging kurban dengan bahan alternatif yang ramah lingkungan. Di antaranya adalah daun pisang, besek bambu, kantong kertas, serta wadah yang bisa dipakai ulang seperti kontainer berbahan plastik keras atau stainless steel.

Edi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya jangka panjang untuk menurunkan timbulan sampah plastik yang sulit terurai dan menjadi ancaman serius bagi kebersihan kota. Ia juga mendorong warga untuk aktif menciptakan inovasi dalam mencari solusi pengganti kemasan plastik.

Pemerintah Kota Pontianak pun membuka peluang kerja sama dengan komunitas lingkungan, pelaku UMKM, serta sektor swasta untuk memperluas penggunaan kemasan ramah lingkungan selama perayaan Iduladha dan seterusnya.

“Kita ingin Iduladha tidak hanya menjadi simbol kepedulian sosial, tapi juga simbol kepedulian terhadap lingkungan hidup. Mari jadikan ini budaya baru,” tegasnya.

Bagikan: