PONTIANAK – Permainan layangan di Kota Pontianak kembali menjadi sorotan, menyusul maraknya penggunaan benang gelasan dan kawat yang membahayakan keselamatan publik, terutama pengendara jalan. Pemerintah Kota Pontianak melalui Satpol PP bersama unsur Forkopimcam terus melakukan penertiban intensif untuk menekan aktivitas tersebut.

Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, menyatakan bahwa layangan bukan lagi sekadar permainan anak-anak.

“Ini menyangkut keselamatan jiwa. Sudah ada korban jiwa akibat leher terkena gelasan. Ini persoalan serius,” katanya usai upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-117, Selasa (20/5).

Ia menambahkan, benang layangan berbahan kawat juga berpotensi menimbulkan korsleting listrik jika tersangkut kabel, yang bisa berdampak luas, termasuk mengganggu kelangsungan usaha kecil.

Menurut Bahasan, penanganan masalah ini tidak bisa hanya diserahkan kepada aparat. Peran masyarakat, terutama ketua RT dan RW, sangat dibutuhkan dalam mengedukasi warga.

“Kami mendorong tokoh masyarakat, RT dan RW untuk aktif menyosialisasikan bahaya permainan ini. Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” ujarnya.

Saat ini, pelanggar dikenai denda hingga Rp500 ribu sesuai Peraturan Daerah, dan ke depannya denda bisa dinaikkan jika dirasa tidak cukup memberikan efek jera.

Pemerintah Kota juga berencana menaikkan insentif bagi RT dan RW tahun depan sebagai bentuk penghargaan atas keterlibatan mereka dalam menjaga ketertiban lingkungan.

“RT dan RW harus berani menegur dan melaporkan aktivitas layangan yang berpotensi membahayakan. Tanggung jawab bersama ini penting untuk mencegah jatuhnya korban,” tegas Bahasan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menambahkan bahwa razia akan terus dilakukan karena dampak dari permainan ini sudah sangat meresahkan.

“Kita harus berpikir, bagaimana jika yang menjadi korban adalah keluarga sendiri? Kesadaran kolektif sangat penting,” ujarnya.

Satpol PP akan mulai menindak tegas para pelanggar, termasuk menyita KTP sebagai bagian dari proses pemberian sanksi administratif.

“Kami tidak akan segan memberikan tindakan hukum terhadap pelaku,” tutupnya.

Bagikan: