PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali menegaskan larangan bermain layangan di area kota. Aktivitas ini dinilai membahayakan keselamatan publik, khususnya pengguna jalan yang rawan terkena benang layangan.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiantoro, menyampaikan bahwa setiap warga yang kedapatan melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu. Jika pelanggar menolak membayar, Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya bisa diblokir.

“Kami sudah menjalin kerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Pemblokiran KTP bukan ancaman kosong, dan itu berdampak pada berbagai layanan seperti perbankan dan asuransi,” jelas Toro, sapaan akrabnya, pada Jumat (16/5).

Toro menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam menekan pelanggaran ini. Ia mengajak para ketua RT, RW, dan tokoh masyarakat untuk aktif mengingatkan warganya agar tidak bermain layangan sembarangan.

“Partisipasi dari lingkungan sangat kami butuhkan. Satpol PP akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, khususnya di wilayah barat dan pusat kota yang rawan karena layangan putus kerap terbawa angin ke berbagai arah,” ujarnya.

Selain itu, orang tua juga diminta lebih waspada terhadap aktivitas anak-anaknya. “Mohon para orang tua mengawasi anak-anak agar tidak bermain layangan, apalagi di lokasi yang berisiko,” tambahnya.

Satpol PP rutin menggelar razia layangan di berbagai titik sebagai bentuk penerapan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

“Kami terus lakukan pemantauan dan penertiban demi menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat,” tutup Toro.

Bagikan: