
PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperkenalkan sistem baru dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, dengan fokus pada peningkatan kualitas dan pemerataan akses pendidikan. Salah satu terobosan yang dihadirkan adalah penerapan Tes Penerimaan Murid Baru (TPMB) untuk jalur prestasi, serta penyesuaian kuota pada sejumlah jalur masuk.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak, Sri Sujiarti, mengungkapkan bahwa jalur domisili tetap menjadi andalan utama, namun terdapat perubahan signifikan pada jalur afirmasi dan prestasi.
“Kuota afirmasi di SMP Negeri 1, 3, 10, dan 11 ditetapkan sebesar 20 persen, sedangkan di sekolah negeri lainnya tetap 30 persen. Untuk jalur prestasi, kuotanya kami naikkan menjadi 35 persen di empat SMP tersebut,” jelas Sri pada Jumat (16/5).
Untuk siswa dari luar Kota Pontianak, sekolah-sekolah di kawasan perbatasan menyediakan kuota maksimal 5 persen dari daya tampung. Beberapa SD yang membuka kesempatan ini antara lain SDN 33, 35, dan 42 di Pontianak Utara, serta sejumlah SD di kecamatan Timur, Tenggara, Selatan, Kota, dan Barat. Adapun SMP yang juga menerima siswa luar kota melalui jalur domisili meliputi SMPN 8, 19, 22, 28, dan 29.
Sri juga menyampaikan bahwa jalur prestasi akan lebih terstruktur dengan adanya TPMB yang dilaksanakan secara berbasis komputer di sekolah pilihan pertama. Tes ini mencakup tiga bagian, yakni tes kepribadian, tes bakat skolastik (kemampuan numerik, verbal, dan penalaran analitik), serta tes akademik yang meliputi enam mata pelajaran utama.
“Komponen penilaian jalur prestasi terdiri dari nilai rapor lima semester (40 persen), prestasi akademik/non-akademik (30 persen), dan hasil TPMB (30 persen),” terangnya.
Semua dokumen pendukung prestasi wajib diunggah untuk proses verifikasi daring melalui laman https://s.id/validasi-prestasi-pnk2025 paling lambat 31 Mei 2025. Bukti yang diterima mencakup kejuaraan dari tingkat kabupaten hingga internasional serta aktivitas organisasi seperti OSIS dan Pramuka.
Dinas Pendidikan juga menegaskan bahwa usia minimal peserta didik baru adalah 7 tahun, dan apabila pendaftar melebihi kapasitas, seleksi akan mempertimbangkan jarak tempat tinggal, usia, serta waktu pendaftaran.
“Kami ingin memastikan proses seleksi yang adil dan transparan, agar semua anak berpeluang mendapatkan pendidikan terbaik sesuai potensinya,” tutup Sri.
Informasi lengkap mengenai SPMB 2025 dapat diakses melalui situs resmi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pontianak di https://disdikbud.pontianak.go.id.