
PONTIANAK – Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, S.IP., M.Si., menekankan pentingnya sinergi antarpemerintah daerah dalam pertemuannya dengan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD Kabupaten Sintang, Kamis (8/5), di Ruang Arwana Kantor Gubernur Kalimantan Barat.
Pertemuan ini dilakukan dalam rangka konsultasi berkaitan dengan pengelolaan pendapatan daerah serta pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Kabupaten Sintang, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 mengenai Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Dalam sambutannya, Krisantus menyampaikan apresiasinya kepada DPRD Kabupaten Sintang atas komitmennya dalam menjalankan agenda tahunan ini. Ia menegaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan wujud tanggung jawab pemerintah daerah terhadap publik melalui DPRD dan bagian dari upaya memperkuat transparansi serta akuntabilitas.
“Agenda ini bukan sekadar formalitas, melainkan momentum penting untuk mengevaluasi kinerja dan memperkuat kerja sama lintas pemerintahan dalam pembangunan daerah,” ungkap Krisantus.
Ia menjelaskan bahwa hasil pembahasan LKPJ oleh DPRD akan melahirkan rekomendasi strategis yang menjadi acuan dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan, termasuk dalam penyusunan regulasi daerah ke depan.
Wagub juga menyinggung evolusi peran DPRD dalam proses LKPJ, di mana sebelumnya DPRD bisa ‘menerima’ atau ‘menolak’ LKPJ kepala daerah. Namun kini, sesuai semangat trias politica dan peraturan terbaru, hasil LKPJ lebih difokuskan pada pemberian rekomendasi yang konstruktif dan wajib ditindaklanjuti kepala daerah.
Ia berharap, hasil konsultasi ini dapat memperkuat keselarasan antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota agar pembangunan lebih terarah dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
“Kolaborasi lintas tingkatan pemerintahan adalah kunci utama dalam mendorong pembangunan yang merata, efektif, dan berkelanjutan di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Sintang,” tutupnya.