SANGGAU — Awalnya bertemu di minimarket, pria 22 tahun yang juga warga Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau membawa seorang anak di bawah umur ke kos miliknya pada Maret 2025 lalu. Anak tersebut diinapkan selama empat hari dan akhirnya disetubuhi.

Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani mengatakan Kepolisian Sektor Entikong telah menerima laporan dari orang tua korban dan kasusnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Sanggau. Sejauh ini, pihaknya masih terus menyelidiki kasus tersebut.

Menurutnya, kasus dugaan kejahatan seksual pada anak di bawah umur ini melibatkan R (22 tahun) sebagai terduga pelaku dan korban berinisial GS. Mencuatnya kasus ini setelah seorang ibu rumah tangga, YL (48 tahun), warga di Desa Sungai Ilai, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Entikong, belum lama ini.

Menurut sang ibu, anaknya telah menjadi korban dalam peristiwa yang diduga terjadi pada pertengahan Maret lalu. Saat itu, korban bertemu dengan terduga pelaku di salah satu minimarket di wilayah Muara Ilai, Kecamatan Beduai. Pertemuan tersebut kemudian berlanjut hingga korban dibawa oleh pelaku ke sebuah tempat tinggal sementara.

Terduga pelaku diketahui membawa korban ke kamar kos miliknya yang berada di Dusun Entikong Benuan, Desa Entikong, Kecamatan Entikong. Di lokasi tersebut korban tinggal bersama terduga pelaku selama kurang lebih empat hari. Selama tinggal di kos tersebut, diduga terjadi hubungan badan antara terduga pelaku dan korban.

Dari hasil pemeriksaan, kepolisian menyebutkan persetubuhan diduga terjadi di kamar kost milik pelaku. Sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh penyidik guna mendukung proses penyelidikan.

“Barang-barang yang diamankan antara lain satu helai celana panjang, satu helai baju, satu helai celana dalam, satu helai bra, dan satu unit telepon genggam,” ungkapnya.

Menurut dia, saat ini, penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan keterangan tambahan dari pihak terkait.

“Setelah menerima laporan dari Polsek Entikong, kami segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami telah mengamankan barang bukti yang berkaitan dan saat ini fokus pada pendalaman keterangan dari korban serta terduga pelaku,” jelasnya, Minggu (13/4).

Bagi terduga pelaku disangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 81 Ayat 2 juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Dikatakannya, perlindungan terhadap anak merupakan prioritas utama dalam sistem hukum Indonesia. Tindakan yang melibatkan anak sebagai korban kejahatan seksual merupakan pelanggaran serius.(roh)

Bagikan: