MEMPAWAH — Niat menegur agar rumah tetap tenang justru berakhir petaka bagi Ibrahim (55), warga Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan ini harus dilarikan ke fasilitas kesehatan setelah mengalami luka tusuk di lengan dan perut, usai diserang oleh anak kandungnya sendiri, Sabtu (12/4) malam.

KBO Satreskrim Polres Mempawah, Iptu Ahmad Gojali, menerangkan kejadian bermula saat korban bersama istrinya mendapati anak mereka, Hamdani, tengah menghirup lem dan berbicara sendiri di dalam rumah. Karena khawatir mengganggu ketenangan keluarga yang hendak beristirahat, korban lantas menegur pelaku agar tidak berisik.

“Namun teguran tersebut justru memicu kemarahan Hamdani. Setelah sempat membalas dengan nada tinggi, pelaku masuk ke dalam kamar dan kembali keluar dengan membawa sebilah pisau dapur. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung menikam lengan kiri korban,” tuturnya.

Gojali melanjutkan, korban sempat berusaha melawan dan merebut pisau yang dipegang pelaku hingga patah. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian kembali menyerang dengan gagang pisau yang tersisa dan mengenai bagian perut korban. Aksi nekat ini baru berakhir setelah istri korban dan seorang saksi berusaha melerai, sementara pelaku langsung melarikan diri.

“Akibat kejadian ini korban mengalami luka tusuk dan merasakan nyeri, sehingga tidak dapat beraktivitas seperti biasa,” jelas dia.

Korban kemudian melaporkan insiden tersebut ke Polres Mempawah. Piket siaga Satreskrim yang menerima laporan pada Minggu dini hari langsung melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk mengamankan barang bukti dan terduga pelaku.

Kepolisian telah menetapkan Hamdani sebagai terlapor dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan menjeratnya dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Proses hukum masih berjalan, sementara penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, serta visum et repertum guna memperkuat bukti,” pungkasnya.

Bagikan: