
SAMBAS — Kerja cepat Sat Reskrim Polres Sambas patut diapresiasi. Tidak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Pelaku berinisial DS (34) diringkus kurang dari 24 jam setelah peristiwa tragis yang menewaskan korban AD (51).
Kejadian bermula pada Kamis (10/4) malam, di kediaman korban di Jalan H. Saman, Gang Perintis 2, Desa Harapan. Warga sekitar mulai curiga ketika mendengar suara benturan keras dari dalam rumah korban yang terkunci dan lampunya mati.
“Warga segera memanggil tetangga lain dan mendobrak pintu rumah bersama-sama. Saat ditemukan, korban sudah dalam kondisi luka parah dengan kepala bersimbah darah akibat hantaman benda tumpul,” jelas Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono.
Korban sempat dilarikan ke RS Pemangkat, namun nyawanya tak tertolong. Polisi yang langsung melakukan olah TKP mengungkap bahwa pelaku masuk ke rumah dengan cara memanjat ventilasi jendela saat rumah dalam keadaan kosong. Pelaku diketahui mengawasi situasi sebelum melancarkan aksinya.
Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap pelaku berikut barang bukti berupa kayu balok sepanjang 50 cm yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, serta uang tunai Rp5,65 juta hasil ke Tersangka.
“Tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” lanjut AKP Rahmad.
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko Kasih Wiyono menyebut pengungkapan cepat ini sebagai bentuk komitmen Polres Sambas dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Polres Sambas siap merespon setiap laporan masyarakat dengan sigap. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujarnya.