
SAMBAS – Polres Sambas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan produk kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia yang masuk melalui jalur tikus perbatasan. Dalam operasi ini, polisi juga menangkap seorang pria berinisial IA (39) yang diduga sebagai pelaku utama.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa tersangka diamankan oleh petugas gabungan dari Polsubsektor Temajuk dan Satreskrim Polres Sambas di depan kantor Polsubsektor Temajuk, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka saat ia berusaha membawa kosmetik ilegal dari perbatasan Malaysia menuju Paloh, Indonesia,” ujar AKP Rahmad Kartono, Selasa (11/3/2025) malam.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 11 kotak stirofoam di dalam mobil yang dikendarai tersangka. Setelah diperiksa lebih lanjut, kotak-kotak tersebut berisi total 4.970 produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar dan label dari BPOM RI.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 4.970 produk kosmetik tanpa izin edar. Jika beredar di pasaran, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 120 juta,” ungkap Rahmad.
Saat ini, tersangka IA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan penyelundupan lainnya. Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rahmad.