
MEMPAWAH – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Mempawah Polda Kalbar membekuk dua pengedar narkoba di Jalan Komplek Patoka Sungai Pinyuh, Selasa (4/3) pukul 04.15 WIB.
Kedua pengedar tersebut adalah AC, 41 tahun, warga Toho, Kabupaten Mempawah, dan DD, 26 tahun, warga Mandor, Kabupaten Landak.
Kapolres Mempawah AKBP Sudarsono melalui Kasatres Narkoba AKP Eldig Hernowo membenarkan diamankannya dua tersangka.
Dijelaskan, penangkapan terhadap AC dan DD ini berawal dari informasi dari masyarakat. Disebutkan ada dua pengedar narkoba yang sering membawa paket narkotika golongan 1 jenis sabu dari arah Pontianak Timur.
“Berawal dari laporan masyarakat tersebut, maka Tim Satres Narkoba Polres Mempawah langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.
AKP Eldig Hernowo menambahkan, pada Selasa (4/3/2025) dinihari, kedua tersangka yang berboncengan sepeda motor Honda Beat KB 45XX MC terpantau menuju arah Sungai Pinyuh.
Tim Satres Narkoba Polres Mempawah yang melakukan pengintaian kemudian melihat keduanya melintasi jalan raya nasional di Desa Peniraman Kecamatan Sungai Pinyuh. Maka pembuntutan pun dilakukan.
“Nah, ketika keduanya memasuki Jalan Patoka Sungai Pinyuh sekitar pukul 04.15 WIB, kita langsung melaksanakan pencegatan dan penangkapan,” jelas AKP Eldig.
Saat dibekuk, tersangka AC berupaya membuang paket sabu yang ada di saku jaketnya ke arah rerumputan.
Pencarian barang bukti pun dilakukan polisi dengan saksi-saksi dari warga yang kebetulan lewat di TKP.
“Atas kehadiran saksi dari warga yang melintas di TKP, barang bukti yang dibuang tersangka AC dapat ditemukan di dekat posisi kedua tersangka. Kita juga mengamankan handphone tersangka yang berisikan bukti riwayat percakapan terkait transaksi narkoba mereka,” ujar AKP Eldyg.
Akhirnya, AC dan DD mengakui perbuatannya. Dijelaskan bahwa narkotika golongan 1 jenis sabu itu memang dibeli di kawasan Pontianak Timur.
Karenanya, kedua tersangka dan barang bukti dua klip sabu digiring ke Mapolres Mempawah untuk proses hukum lebih lanjut.