Pontianak, Penakalbar.com– Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memperpanjang masa uji coba pengaturan akses kendaraan di kawasan Duplikasi Jembatan Kapuas I, Pontianak. Langkah ini dilakukan untuk mengevaluasi efektivitas rekayasa lalu lintas dalam mengurangi kemacetan.
Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menyampaikan hal tersebut saat meninjau pelaksanaan uji coba pada Kamis (15/10/2026). Berdasarkan pengamatan awal di lapangan, pengaturan akses yang diterapkan dinilai membantu mengurangi penumpukan kendaraan.
Meski demikian, Pemprov Kalbar belum menetapkan skema tersebut sebagai kebijakan permanen. Evaluasi lanjutan akan dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan sejumlah instansi dan pemerintah daerah.
Pihak yang akan dilibatkan antara lain Dinas Perhubungan Provinsi Kalbar, Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya, Wali Kota Pontianak, Bupati Kubu Raya, Ditlantas Polda Kalbar, serta perwakilan masyarakat.
“Dalam waktu dekat, kita akan menggelar rapat koordinasi bersama seluruh pihak terkait. Kita ingin membahas persoalan ini secara komprehensif agar keputusan yang diambil benar-benar menjadi solusi untuk mengurangi kemacetan,” ujar Ria Norsan.
Ia menegaskan, pengaturan lalu lintas tersebut bukan bertujuan membatasi aktivitas masyarakat secara berlebihan, melainkan untuk memperlancar mobilitas warga, khususnya di kawasan Jembatan Kapuas I dan Jembatan Kapuas II.
“Kita tidak bermaksud mempersulit masyarakat, tetapi bagaimana mempermudah mobilitas warga. Kemacetan ini sudah lama menjadi persoalan. Karena itu, kita mencari solusi agar arus lalu lintas di kedua kawasan jembatan dapat lebih lancar,” tegasnya.
Ria Norsan menjelaskan, skema akses kendaraan selama uji coba tidak mengubah ketentuan pembatasan operasional angkutan barang yang telah ditetapkan sebelumnya. Pengaturan ini berfokus pada pola pergerakan kendaraan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas dengan tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
Ia juga mengingatkan pengendara agar mematuhi arah pergerakan kendaraan sesuai skema yang sedang diuji coba. Kepatuhan tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban lalu lintas sekaligus mempertimbangkan aspek keselamatan dan kondisi struktur jembatan.
Dalam peninjauan itu, Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Habib Ishak Ali Al-Mutahar, turut mengusulkan pembukaan jalur alternatif untuk mendukung mobilitas warga dari Pontianak Timur dan Pontianak Utara, termasuk masyarakat yang hendak memasuki pusat Kota Pontianak.
Usulan tersebut akan menjadi bahan pembahasan dalam koordinasi lintas instansi. Pemerintah berharap skema yang dipilih nantinya dapat menyesuaikan kebutuhan mobilitas masyarakat dengan kondisi lalu lintas di lapangan.
Sebelumnya, Pemprov Kalbar telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kalbar Nomor 100.3.4.1/99/DISHUB tertanggal 1 April 2026 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang di Jembatan Kapuas II, Kabupaten Kubu Raya.
Surat edaran tersebut mengatur pembatasan operasional angkutan barang berdasarkan jenis kendaraan dan waktu tertentu untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas.
Melalui perpanjangan masa uji coba dan koordinasi bersama pemangku kepentingan, Pemprov Kalbar berharap dapat menentukan pola pengaturan lalu lintas yang lebih efektif. Evaluasi ini diharapkan menghasilkan solusi yang mempertimbangkan keselamatan pengguna jalan sekaligus kebutuhan mobilitas masyarakat.






