Pontianak, Penakalbar.com– Pemerintah Kota Pontianak memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program tersebut diberikan dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-255 Kota Pontianak.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pontianak, pemerintah memberikan pembebasan sanksi administratif serta pengurangan pokok PBB-P2 hingga 50 persen. Program keringanan tersebut berlaku sampai 30 November 2026.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah untuk membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajaknya. Di sisi lain, program tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus memperkuat penerimaan daerah.
“Kita memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban PBB-P2. Momentum HUT ke-255 Kota Pontianak ini kita manfaatkan untuk memberikan keringanan, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya,” ujar Edi, Rabu (7/10/2026).
Program tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Pontianak Nomor 902/Bapenda/Tahun 2026. Keringanan diberikan dengan ketentuan berbeda sesuai periode tunggakan pajak.
Kepala Bapenda Kota Pontianak Ruli Sudira menjelaskan, pembebasan sanksi administratif berlaku untuk tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2008 hingga 2026.
Sementara itu, pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen diberikan untuk PBB-P2 tahun pajak 2008 hingga 2017. Dengan demikian, masyarakat yang memiliki tunggakan pada periode tersebut dapat memanfaatkan potongan pokok pajak sekaligus memperoleh pembebasan sanksi administratif sesuai ketentuan program.
“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban PBB-P2 dengan lebih ringan. Selain bebas dari sanksi administratif, terdapat pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen untuk periode tertentu,” ujar Ruli.
Ia mengingatkan wajib pajak agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir program. Menurutnya, kesempatan tersebut dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus mengurangi beban pembayaran.
“Harapan kami, masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dan tidak menunggu sampai mendekati batas akhir. Semakin cepat kewajiban diselesaikan, tentunya semakin baik,” katanya.
Pembayaran Bisa Dilakukan Secara Digital
Selain memberikan keringanan, Bapenda Kota Pontianak menyediakan sejumlah pilihan kanal pembayaran PBB-P2. Masyarakat dapat melakukan pembayaran melalui layanan e-Ponti, termasuk menggunakan Virtual Account Bank Kalbar dan BCA serta QRIS.
Pembayaran juga tersedia melalui sejumlah platform dan jaringan mitra, di antaranya Tokopedia, Indomaret, i.Saku, LinkAja, Alfamart, pajakdahrahku.id, DANA, Blibli, Bank Kalbar, dan Shopee.
Menurut Ruli, perluasan kanal pembayaran tersebut merupakan bagian dari digitalisasi pelayanan pajak. Dengan sistem tersebut, masyarakat memiliki pilihan untuk membayar tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
“Dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran, masyarakat tidak harus datang langsung ke kantor pelayanan. Pembayaran dapat dilakukan dengan lebih mudah, cepat, dan praktis,” jelasnya.
Bapenda mengajak seluruh wajib pajak PBB-P2 di Kota Pontianak memanfaatkan program keringanan tersebut sebelum berakhir pada 30 November 2026.
“Ini merupakan kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2. Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan program ini dan bersama-sama meningkatkan kepatuhan pajak demi mendukung pembangunan Kota Pontianak,” pungkas Ruli.






