Pontianak, Penakalbar.com– Sekretaris Daerah Kota Pontianak Amirullah menegaskan bahwa kepala perangkat daerah memiliki tanggung jawab langsung terhadap pengelolaan anggaran di unit kerja masing-masing.
Ia meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tidak sepenuhnya menyerahkan persoalan penganggaran kepada staf teknis. Menurutnya, pimpinan OPD harus memahami struktur anggaran, mulai dari pendapatan, belanja, pembiayaan hingga sumber dana yang dikelola.
Penegasan tersebut disampaikan Amirullah saat membuka Rapat Evaluasi terhadap Raperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa (6/10/2026).
Menurut Amirullah, pemahaman kepala OPD terhadap anggaran diperlukan agar setiap program dan kegiatan dapat ditempatkan pada rekening anggaran yang sesuai.
“Dalam penganggaran, kepala OPD harus tahu. Tidak boleh bilang yang meng-entry bukan saya sehingga saya tidak tahu. Kepala OPD harus paham dan mengerti,” tegasnya.
Ia menjelaskan, persoalan dalam penganggaran dapat bermula dari hal yang terlihat sederhana, seperti kesalahan menempatkan jenis belanja. Misalnya, belanja modal dicatat sebagai belanja barang atau sebaliknya.
Kesalahan tersebut dapat berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan kegiatan karena penggunaan anggaran harus sesuai dengan rekening yang telah ditetapkan.
“Ilmu anggaran ini memang kaku. Salah rekening, biasanya tidak bisa dibelanjakan. Tidak ada kegiatannya, juga tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Amirullah mengibaratkan kepala OPD sebagai seorang dirigen dalam sebuah orkestrasi. Pimpinan harus mampu mengarahkan dan memastikan seluruh bagian dalam proses penyusunan anggaran berjalan selaras.
Menurutnya, pekerjaan teknis memang dapat didelegasikan kepada sekretaris, pejabat penatausahaan maupun staf. Namun, pendelegasian tugas tidak berarti menghilangkan tanggung jawab pimpinan terhadap keseluruhan proses.
Karena itu, kepala OPD tetap harus memahami substansi anggaran yang disusun dan memastikan setiap program telah ditempatkan secara tepat.
Dalam proses evaluasi Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kota Pontianak juga mendapatkan sejumlah catatan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Amirullah mengatakan, catatan tersebut perlu dipandang sebagai bagian dari proses pembinaan dan penyempurnaan dokumen anggaran. Evaluasi tidak semata-mata dimaknai sebagai koreksi, tetapi juga menjadi sarana untuk memastikan perencanaan anggaran sesuai ketentuan dan kebutuhan pembangunan daerah.
Dalam penyusunan anggaran, Amirullah mengingatkan dua prinsip yang harus menjadi perhatian perangkat daerah, yakni taat asas dan taat waktu.
Taat asas berarti seluruh proses harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Sementara taat waktu mengharuskan setiap tahapan penyusunan dan pembahasan anggaran diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Setelah semuanya dikumpulkan tentu bisa saja ada ketidakcocokan atau ketidaksesuaian. Di situlah harmonisasi diperlukan,” jelasnya.
Ia berharap proses evaluasi dan harmonisasi Perubahan APBD 2026 tidak hanya menghasilkan dokumen anggaran yang lebih baik, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi seluruh perangkat daerah.
Dengan evaluasi tersebut, kualitas perencanaan dan penganggaran diharapkan terus meningkat pada tahun-tahun berikutnya.
“Yang penting, kekurangan yang ditemukan jangan sampai menjadi kesalahan yang berulang. Kepala OPD harus semakin memahami anggarannya masing-masing,” pungkas Amirullah.






