Pontianak, Penakalbar.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyiapkan dukungan anggaran hingga Rp60 miliar untuk memperkuat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung pemadaman, perlindungan kesehatan masyarakat, hingga pemulihan lingkungan terdampak.
Total anggaran tersebut bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Perubahan APBD 2026, terdiri atas Rp20 miliar dari APBD Provinsi Kalimantan Barat dan Rp40 miliar bantuan dari Pemerintah Pusat.
Dukungan anggaran tersebut diharapkan memperkuat penanganan karhutla agar dapat dilakukan secara cepat, terpadu dan berkelanjutan, sekaligus mengurangi dampak kebakaran terhadap masyarakat dan lingkungan.
Bantuan Pemerintah Pusat sebesar Rp40 miliar diberikan untuk mendukung penanganan karhutla di Kalimantan Barat. Penggunaannya mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.8/6460/SJ tanggal 9 September 2026 tentang penggunaan bantuan Pemerintah Pusat dan bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya untuk penanganan karhutla.
Berdasarkan ketentuan tersebut, anggaran dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan operasional di lapangan. Di antaranya pemadaman darat dan metode suntik gambut, bahan bakar, logistik, makanan dan minuman bagi personel, operasional posko, hingga distribusi bantuan dan evakuasi masyarakat.
Anggaran juga dapat digunakan untuk mendukung kesiapsiagaan serta pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang terdampak kabut asap.
Dari sisi sarana dan prasarana, bantuan dapat dimanfaatkan untuk pengadaan alat pelindung diri, pompa air, pompa gendong, tangki air, selang, pembangunan sumur bor, kendaraan taktis pemadaman, motor trail hingga penyewaan ekskavator.
Sementara untuk penanganan dampak kesehatan, dukungan dapat diberikan dalam bentuk pelayanan medis, masker, vitamin atau obat-obatan, serta oksigen portabel.
Pemerintah juga membuka ruang dukungan bagi Masyarakat Peduli Api (MPA) dan relawan yang terlibat dalam penanganan karhutla, termasuk insentif pemadaman. Selain itu, anggaran dapat diarahkan untuk pemulihan ekosistem lahan gambut yang terdampak kebakaran.
Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan menegaskan penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan dan koordinasi seluruh pihak.
“Penanganan karhutla membutuhkan kerja bersama. Dukungan anggaran yang telah disiapkan pemerintah daerah dan bantuan dari Pemerintah Pusat harus dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat penanganan di lapangan serta melindungi masyarakat dari dampak karhutla,” ujar Ria Norsan.
Menurutnya, dukungan anggaran tersebut diharapkan memperkuat kapasitas penanganan mulai dari pencegahan, pemadaman hingga penanganan dampak yang ditimbulkan karhutla.
Pemprov Kalbar juga memastikan penggunaan anggaran dilakukan sesuai ketentuan dan peruntukannya. Dalam kondisi tanggap darurat, bantuan Pemerintah Pusat maupun bantuan keuangan dari pemerintah daerah lainnya dapat dianggarkan melalui BTT sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengawasan terhadap penggunaan anggaran juga menjadi bagian dari pelaksanaan penanganan karhutla. Inspektorat Daerah selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penggunaan bantuan.
Pemerintah daerah juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan penggunaan bantuan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Dengan dukungan anggaran Rp60 miliar tersebut, Pemprov Kalbar berupaya memperkuat koordinasi dan pengerahan sumber daya dalam menghadapi karhutla, sekaligus menekan dampaknya terhadap masyarakat dan mempercepat pemulihan wilayah yang terdampak.






